|
Laporan Sidang Perki Se-Eropa ke-27 Aachen, 14-15 Juni 2003
Dengan Tema “Roh Kudus Memberi Kuasa Menjadi Saksi” Sidang atau Pertemuan Perki se-Eropa ke-27 diadakan di Euroregionales Jugendgästehaus Maria-Theresia-Allee 260,52074 Aachen, Jerman, pada tanggal 14 s/d 15 Juni 2003 diikuti oleh 71 para utusan dan peninjau yang berasal dari Perki-perki setempat yang berada di Eropa, para pendeta-pelayan ibadah dan pembicara, para undangan dan Badan Pengurus Perki se-Eropa periode 2001-2003. Turut hadir di acara pembukaan al. Konsul Jenderal di Frankfurt Bapak Otto Sidharto S.A berserta Ibu dan Bapak I.B. Putu Djendra, Konsul Jenderal di Hamburg beserta Ibu dan Bapak Peter Demberger, Ketua Eukumindo. Bapak Otto Sidharto S.A dan Bapak Peter Demberger menyampaikan kata sambutan dan dilanjutkan dengan ibadah bersama dipimpin oleh Bapak Pdt. Lengkong dan Ibu Pdt. Yetti Anggraeni.
Hari Pertama, Sabtu, 14 Juni 2003
Sidang Sesi I
Sesuai dengan agenda atau konsep acara yang telah disusun oleh panitia pelaksana (ditangani Badan Pengurus), Sidang sesi I dimulai dengan dipimpin oleh Pelaksana. Sidang ini diisi dengan acara pembacaan dan perkenalan para peserta. Setelah itu sidang memilih para calon untuk menjadi anggota Majelis pimpinan sidang yang terdiri dari 5 orang. Para calon dipilih dari para utusan, peninjau dan undangan. Sidang menyerahkan kepada para calon yang telah terpilih untuk menentukan posisi atau jabatan masing-masing dalam kepemimpinan sidang, kemudian tersusunlah Majelis pimpinan sidang sebagai berikut :
Ketua I: Bpk. Binsar Nainggolan Ketua II: Bpk. Lucky Rumopa Ketua III: Bpk. Damanik Sekretaris I: Bpk. Stanley R. Rambitan Sekretaris II: Bpk. Jannes Hutapea
Setelah Majelis pimpinan sidang terbentuk maka, kepemimpinan sidang diserahkan oleh panitia pelaksana (Badan Pengurus) kepada Majelis tersebut.
Sidang sesi I dilanjutkan dengan pembahasan tentang pengesahan acara dan tata tertib sidang.
Setelah Konsep acara yang telah disusun oleh pelaksana diterima oleh sidang, kemudian melangkah ke Tata Tertib Sidang dengan perubahan sbb. (lihat naskah rumusan yang diusulkan BPPE-terlampir):
1.Poin 3, a: kata-kata: “setelah mendengarkan usul dari Badan Pengurus PERKI se-Eropa (BPPE)” dihilangkan. 2.Poin 6, ditambahkan bagian c yang isinya: Undangan mempunya hak bicara diminta atau tidak diminta. 3.Poin 7, a, diputuskan untuk dibicarakan pada materi berikut. 4.Poin 8, karena berkaitan dengan poin 7, diputuskan untuk dibicarakan padamateri berikut. 5.Poin 9 menjadi poin 7; 10 menjadi 8; 10b dihilangkan.
Topik krusial yang dibicarakan tentang tata tertib itu adalah poin 7 dan 8, menyangkut tujuan pertemuan, pemilihan pengurus baru (atau pengisian lowongan jabatan pengurus yang lowong) dan dikaitkan juga dengan periode kepengurusan atau masa jabatan kepengurusan yang ada. Dua pendapat yang berbeda menjadi masalah utama dalam pembicaraan tersebut.
Pendapat pertama, menyatakan bahwa periode kepengurusan hanya dua tahun dan berakhir pada sidang ke-27 ini dan diadakan pemilihan badan pengurus baru. Ini didasarkan pada Tata Dasar Perki se-Eropa yang masih berlaku sah dan menjadi dasar satu-satunya bagi keberadaan dan gerak-langkah pelaksanaan berbagai program Perki se-Eropa. Hal ini juga didukung oleh tujuan pertemuan di mana ada sesi pertanggung jawaban badan pengurus (disebut periode 2001-2003) dan pemilihan badan pengurus baru, yang disebutkan dalam surat undangan, jadwal acara dan tata ibadah pelantikan pengurus.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa masa jabatan Badan Pengurus berlaku empat tahun, dengan penghitungan waktu dimulai dari sidang ke-26 di Mainz. Jadi masa jabatan pengurus baru akan berakhir pada tahun 2005. Pendapat ini didasarkan pada rekomendasi sidang ke-26 di Mainz yang menyebut bahwa masa kepengurusan berlangsung empat tahun, dengan catatan bahwa tata dasar harus diubah, diputuskan dan disahkan lebih dahulu dalam sidang. (Dalam kenyataanya, tata dasar yang baru dimaksud belum terbentuk sampai pada sidang ke-27).
Karena tidak didapat kesepakatan tentang topik itu maka sidang memutuskan bahwa pembicaraannya ditunda dan akan dilanjutkan pada sesi berikut (namun tidak ada sesi khusus tentang pembicaraan itu, dan pada akhirnya topik itu tidak dibicarakan. Dalam sesi selanjutnya, IIAdan IIB (setelah pembacaan dan penerimaan laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus) masalah itu dipertanyakan lagi oleh peserta, namun ketua sidang memberikan jawaban bahwa itu sudah disetujui dengan dasar bahwa laporan pertanggung jawaban (termasuk rekomendasi sidang ke-26 di Mainz tentang usulan periode kepengurusan berlaku empat tahun) sudah diterima. (Dalam catatan sekretaris majelis sidang, penerimaan terhadap rekomendasi Mainz tidak dibicarakan dan karena itu tidak ada keputusan).
Sidang sesi I diakhiri oleh keputusan tentang perubahan-perubahan terhadap tata tertib. Tanda pengesahan hasil keputusan dilakukan oleh Ketua majelis pimpinan sidang. Dari segi waktu, sesi ini mengalami keterlambatan, terutama karena pembicaraan yang berlarut-larut karena ketidak-sepahaman dan ketegangan yang terjadi antar peserta sidang, badan pengurus dan juga pimpinan sidang. Sidang sesi ini ditutup pada jam 15.50.
Sidang sesi II A
Sidang ini dimuilai pada jam 15.51. Isi pembicaraan adalah penyampaian dan pembahasan tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja 2001-203 oleh BPPE. Pimpinan sidang mempersilahkan Badan Pengurus (dalam hal ini Ketua BP, Ibu Y.Mandagi-Krisna) untuk menyampaikan laporannya (lihat naskah laporan pertangung jawaban, terlampir). Setelah Ketua selesai membacakan laporan pertanggung jawaban, para ketua bidang diminta untuk memberikan tambahan jika masih ada yang belum termasuk dalam laporan yang dibacakan. Ketua bidang Jaringan dan Advokasi (Bpk. Hadinoto) menyampaikan bahwa laporan yang dibacakan sudah cukup. Pimpinan sidang kemudian mempersilahkan peserta sidang untuk menyampaikan tanggapannya.
Lima peserta kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan atau tanggapannya. Ada yang menyampaikan pertanyaan informatoris; tentang pelaksanaan program kerja, pemberian bantuan dana yang diterima untuk kegiatan Perki se-Eropa bukan hanya dari KBRI di Eropa tetapi juga dari KJRI, dan ada yang berupa usul program untuk periode berikut. Beberapa tanggapan positif atau penghargaan disampaikan menyangkut pelaksanaan program serta semangat melaksanakan tugas pelayanan yang telah diperlihatkan oleh Badan Pengurus. Namun ada juga tanggapan dan pertanyaan kritis, khususnya terhadap kebijakan Badan Pengurus yang mencabut mandat kepada Perki Nederland tentang pelaksanaan sidang PE dan memindahkan tempat penyelenggaraan dari yang semula di Belanda menjadi di Jerman (Pembicaran tentang masalah ini dilanjutkan pada sesi IIB).
Tanggapan dan atau pertanyaan, khususnya menyangkut pelaksanaan program, yang disampaikan oleh lima orang peserta di atas ditangapi dan diberi jawaban oleh tiga ketua bidang.
Pertama, ketua bidang Penatalayanan (Bpk. R. Lengkong), menyampaikan dua program utama yang terlaksana, yaitu pertemuan raya perki se-Eropa di Antwerpen dan Pesparawi di Brussel. (Sementara sidang berlangsung, pimpinan sidang menyampaikan informasi tentang telepon dari Perki Athena, yang memberitahukan bahwa Pertemuan direncanakan diadakan di Athena adalah tahun 2005, bukan 2004).
Kedua, bidang Komunikasi dan Dokumentasi (ibu Yvonne Rieger-Rompas) menyampaikan informasi tentang penerbitan ke-2 bulletin Koinonia yang dilakukan dalam kerja sama dengan bidang Jaringan dan Advokasi. Program lain tentang pembentukan website perki.info. Penjelasan bidang ini ditambah juga dengan beberapa usul yaitu agar perki.info dapat dicapai oleh warga dan agar warga juga aktif menulis; Perki-perki setempat mempunyai data dalam website ini; dan dilakukan pendataan terhadap pendeta-pendeta yang berlatar-belakang Indonesia yang berada di Eropa.
Ketiga, bidang Jaringan dan Advokasi (Bpk. P. Hadinoto), menyampaikan bahwa laporan lengkap sudah dibacakan oleh Ketua.
Sidang ditutup pada pukul 16.40 untuk istirahat.
Sidang sesi II B
Sidang ini dimulai pukul 17.10.
Sidang diawali dengan pembentukan tim verifikasi yang terdiri dari lima orang, yaitu: 1.Bpk. B. Marpaung 2.Bpk. E. Silaban 3.Ibu D. Hutabarat-Metzner 4.Ibu. M. Kolimon, dan 5.Ibu E. Pitoy-Rambitan
Sidang kemudian melanjutkan pembicaraan tentang laporan pertanggung-jawaban. Lima orang peserta menyampaikan tanggapan atau pertanyaan. Hal-hal yang dipertanyakan atau ditanggapi menyangkut banyak hal, antara lain : penghargaan terhadap laporan pertanggung-jawaban namun ada yang perlu dikoreksi atau peredaksian kembali ; personalia-kepengurusan yang lowong/yang mengundurkan diri, pencantuman bpk Hutapea dalam kepengurusan, program pemuda yang tidak berjalan, kegiatan bidang penatalayanan, usul pembentukan kelompok-kelompok kerja; dan beberapa pertanyaan atau usulan untuk program periode berikut, antara lain pers di Indonesia, pembicaraan tentang topik lintas sara, perlakuan khusus terhadap organisasi-organisasi Kawanua. Ada dua topik yang sangat kritis dan kontroversial yang dibicarakan dalam sidang sesi ini, yaitu 1) pencabutan mandat pelaksanaan sidang ke-27, yang seharusnya diselenggarakan di Belanda dan oleh Perki Belanda, tapi dipindahkan ke Jerman, dan 2) masa kerja kepengurusan (apakah dua atau empat tahun).
Masalah pertama menyangkut dua pendapat yang berbeda antara alasan BP dan Perki Belanda. Dua hal utama yang kemudian diperbincangkan adalah:
1.Masalah prinsipil, bahwa keputusan pelaksanaan sidang di Belanda merupakan hasil sidang dan/atau rekomendasi sidang ke-26 di Mainz. Karena itu secara konstitusional-organisatoris, keputusan itu tidak dapat dengan sepihak diubah oleh Badan Pengurus. Alasan yang diberikan oleh Badan Pengurus adalah bahwa pemindahan itu karena masalah tehnis, yaitu keterdesakan waktu, sedangkan pihak Perki Belanda yang ditunjuk untuk melaksanakannya tidak memperlihatkan keseriusan. Hal ini dibantah oleh pihak Perki Nederland dengan dasar bahwa mereka telah mengurus/memesan tempat pelasaknaan. 2.Masalah tehnis, namun yang menyangkut tanggung jawab finansial dengan resiko pembayaran denda pembatalan gedung di Belanda. Hal ini karena pihak Perki Belanda telah memesan tempat/gedung pelaksanaan sidang, tanpa informasi ke BP PERKI se-Eropa dan karena dibatalkan, ada biaya pembatalan sebanyak ( 5000-an….. ??Euro ) yang harus dibayar.
Pembicaraan tentang topik ini dilanjutkan pada sidang sesi berikut, besok harinya.
Masalah kedua, tentang masa kerja kepengurusan (apakah dua atau empat tahun) telah dibicarakan sebelumnya pada sidang sesi I, namun karena belum ada penyelesaian maka dibicarakan kembali dalam sesi ini. (lihat catatan tentang sidang sesi I). Masalah ini menjadi topik yang kontroversial yang bahkan menyebabkan konflik antar peserta. Khusus menyangkut kepengurusan, Perki Belanda (secara kolektif-merupakan hasil rapat badan pengurus) memutuskan untuk tidak mengutus wakil-calon pengurus untuk masa kerja-kepengurusan selanjutnya).
Sidang sesi ini dihentikan sementara untuk makan malam dan ceramah oleh Pdt. S. Manguling. Sesuai jadwal, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tentang program kerja periode kepengurusan berikut. Sidang membentuk tiga kelompok yang akan membicarakan program, yaitu kelompok : 1) Tujuan dan Misi Program, 2) Kendala yang dihadapi, dan 3) Rekomendasi sidang di Mainz (terutama tentang Tata Dasar dan periode kepengurusan). (Lihat nama-nama anggota kelompok dalam catatan sekretariat pelaksana atau lihat lampiran anggota dan laporan masing-masing kelompok). Sidang lalu memberikan kesempatan kepada tim verifikasi untuk mengerjakan tugas dan memberikan laporannya pada sidang sesi berikut, besok harinya. Pembicaraan dalam sidang sesi ini tidak dilanjutkan karena persoalan-konflik yang terjadi antar para peserta. (Sidang diskors sampai pada sesi III, besok hari).
Hari Kedua, Minggu, 15 Juni 2003
Ibadah Minggu Ibadah Minggu dipimpin oleh Pdt. Palendeng
Sidang Sesi III
Sidang sesi III ini adalah sidang pleno. Namun penundaan-skors pada sidang sesi IIB sehari sebelumnya, menyebabkan sidang ini diisi juga dengan lanjutan diskusi kelompok yang membicarakan program kerja. Dalam sidang pleno ini, disamping atau sebelum masing-masing kelompok menyampaikan laporan hasil diskusi, tim verifikasi memberikan laporan. Rekomendasi akhir timini adalah bahwa bendahara diminta memperbaiki dan melengkapi laporan keuangan karena masih ada ketidak jelasan dalam laporan yang diberikan (lihat lampiran laporan tersebut). Laporan tim verivikasi ini diterima oleh sidang dengan catatan bahwa Bendahara melakukan apa yang direkomendasikan.
Mengenai program kerja, masing-masing kelompok menyampaikan hasil pembicaraannya, sebagai berikut:
Kelompok 1: tujuan dan misi program Perki se-Eropa Kelompok 2, mengenai kendala-kendala, menyampaikan usulan-usulan sebagai berikut: 1.Integrasi program, menjalankan program terpadu misalnya yang melibatkan pemuda,anak-anak dan orang tua. 2.Adanya jaringan komisi Perki se-Eropa utk memudahkan hubungan; juga untuk mengetahu SDM anggota-anggota Perki setempat. 3.Adanya jaringan komunikasi dan informasi 4.Koordinasi program dengan Perki setempat agar Perki se-Eropa dapat membuat program bersama. 5.Penyempurnaan Tata Dasar dan Tata Laksana diharapkan selesai dalam masa 2003-2005. 6.Pendekatan dengan PGI dan organisasi-organisasi agama (Kristen) lainnya.
Kelompok 3, mengenai Rekomendasi sidang ke-26 di Mainz, khususnya tentang Tata Dasar dan masa kerja kepengurusan, menyampaikan hasil diskusi: perubahan Tata Dasar dilakukan oleh Badan Pengurus periode yang akan berlangsung (2003-2005). Menyangkut masa kerja badang pengurus, diusaukan empat tahun, sesuai rekomendasi Mainz, namun pemberlakuannya terhitung mulai Tata Dasar yang baru diterima dan disahkan yaitu pada sidang Perki se-Eropa ke-28 berikut, di Belanda. (Lihat lampiran hasil diskusi-usulan kelompok.)
Untuk program-program rutin yang sudah dilaksanakan oleh kepengurusan periode 2001-2003 tetap dilaksanakan.
Dalam pleno, sidang ini juga membicarakan kembali masalah pembatalan sidang Perki se-Eropa ke-27 di Belanda, khususnya tentang jalan keluar yang harus diambil menyangkut biaya pembatalan penggunaan gedung. Solusi utama yang disampaikan adalah masalah ini diselesaikan dalam kerja sama antar Perki se-Eropa, Perki Belanda dan Perki-perki setempat. Jadi masalah itu merupakan tanggung jawab bersama; bahwa jika memang harus membayar, maka biaya itu ditanggung bersama. Namun sebelum sampai pada pembayaran itu, akan dilakukan negosiasi dengan pihak de Bron (pemilik gedung); apakah biaya pembatalan itu dapat digantikan dengan penggunaan gedung yang sama untuk acara pespawari tahun 2004. Jika tidak berhasil maka akan diusahakan untuk memakai pengacara. Untuk negosiasi itu, dibentuk tim yang terdiri dari Bpk. D. Lapian (selaku mantan Ketua Panitia sidang ke-27 Perki se-Eropa-yang terlibat dalam pemesanan gedung de Bron), Bpk. P. Felix (selaku Wakil Ketua BP Perki Belanda), Bpk.Hendra Sie (selaku Bendahara BP Perki se-Eropa) dan Ibu Y. Mandagi-Krisna (selaku Ketua Perki se-Eropa).
Di samping hal-hal di atas, sidang sesi ini juga memutuskan pelaksanaan pesparawi dan pertemuan raya Perki se-Eropa tahun 2004 di Belanda, dengan panitia pelaksana Perki di Belanda, dengan catatan bahwa keputusan ini tidak dapat diubah. Sidang juga memutuskan tempat pertemuan atau sidang Perki se-Eropa ke-28, tahun 2005, yaitu di Athena.
Sidang sesi IV
Sidang sesi ini bertugas memilih Badan Pengurus (atau kelengkapannya). Hasil keputusan sidang adalah bahwa:
1.Jabatan pengurus yang ada atau terisi sekarang tetap dilanjutkan sampai tahun 2005. 2.Jabatan yang lowong, yaitu ketua bidang pemuda dan remaja untuk sementara dijabat-dirangkap oleh ketua bidang penatalayanan (Bpk. R. Lengkong). Dalam waktu yang berjalan, Badan Pengurus ditugaskan untuk mencari seorang yang bersedia dan mampu melaksanakan tugas-jabatan ketua bidang ini. 3.Jabatan sekretaris umum (yang lowong) akan dicari oleh Badan Pengurus. Untuk sementara, tugas-tugas secretariat (Sekretaris Umum) ditangani oleh wakil sekretaris umum (Ibu Jenny Bakker-Kaliey), namun dengan catatan bahwa hal itu hanya berlangsung satu bulan setelah sidang ini.
Dengan hasil pembicaran dalam sesi IV, sidang menerima dan mensahkan susunan Badan Pengurus Perki se-Eropa sampai tahun 2005 adalah sebagai berikut:
Ketua Umum: Ibu Yuyu Mandagi-Krisna Ketua Bidang Penatalayanan: Bpk. Pdt. Roy Lengkong Ketua Bidang Jaringan dan Advokasi : Bpk. Dr. Purbo B.Hadinoto Ketua Bidang Dokumentasi, Informasi dan Komunikasi: Ibu Yvonne Rieger-Rompas Ketua Bidang Remaja dan Pemuda (lowong&dijabat oleh) : Bpk. Pdt. Roy Lengkong Sekretaris Umum ( pekerjaan ditangani oleh wakil Sekretaris) : (lowong) Wakil Sekretaris : Ibu Jenny Bakker-Kaliey Bendahara : Bpk. Hendra Sie Wakil Bendahara: Ibu Maria Weber Anggota : Bpk. Jannes Hutapea
Ibadah Pelantikan dan Penutup
Ibadah penutup dan pelantikan dipimpin dan dilakukan oleh Pdt. B. Nainggolan dan Pdt. Kolimon
(SR/BN/YRR)
|